Unaaha – Pada hari Kamis, 11 Juni 2020 Kejaksaan Negeri Konawe menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersangka Korporasi PT. Pertambangan Nikel Nusantara dengan diwakili kuasa tersangka Saudara Muh. Andi Agung Hambali.
Kejaksaan Negeri Konawe bersama dengan Tim Satgas Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melakukan Tahap II melalui sarana video conference pada aplikasi zoom yang juga dihadiri oleh tim Bareskrim Polri.
PT. Pertambangan Nikel Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang nikel dan beroperasi di daerah hukum Kejaksaan Negeri Konawe tepatnya di Konawe Utara, pengoperasian PT. Pertambangan Nikel Nusantara ini menjadi polemik bagi masyarakat Konawe Utara, pasalnya dalam pembangunan wilayah usaha PT. Pertambangan Nikel Nusantara ini dilakukan di kawasan hutan lindung dan berdampak pada akses jalan serta keamanan warga sekitar Konawe Utara.

Atas perbuatannya, PT. Pertambangan Nikel Nusantara diduga melanggar Pasal 89 ayat (2) huruf a jo. Pasal 17 (1) huruf b UU no. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 98 ayat (3) jo pasal 19 huruf b UU. No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. (rkp)