Pembentukan Tim Saber Pungli daerah Konkep adalah bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres Ri) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Anggota yang terdiri dari unsur Pemda Konkep, Kepolisian Resort Kendari, TNI, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang tergabung di Satuan Tugas (Satgas) Tim Saber Pungli Konkep, haruslah berperan aktif dalam mengawal pemerintahan, melakukan pencegahan dan penindakan praktek pungli di wilayah otoritasnya. “Termasuk praktek jual beli jabatan harus ditindak apabila ada pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan lobi-lobi untuk mendapatkan suatu jabatan yang tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur,”Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Saiful Bahri Siregar menuturkan, dengan terbentuknya Tim Saber Pungli Konkep, dapat membantu pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Konkep dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan praktek Pungli. “Karena memang bertentangan dengan hukum serta merusak tatanan demokrasi,” paparnya.