Pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 telah dilaksanakan tahap II dari penyidik Kejari Konawe ke Jaksa penuntut umum Kejari Konawe perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan Restoking perairan umum daratan/ rawa pada dinas kelautan Kabupaten Konawe TA 2015 atas nama tersangka JR (kepala dinas kelautan dan perikanan tahun 2015), tersangka KA (selaku kepala bidang tangkap sekaligus bertindak selaku penanggung jawab kegiatan), dan tersangka MN (selaku bendahara), yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP prov. Sultra sebesar Rp. 735.000.000, bahwa terhadap kerugian keuangan negara jaksa penyidik telah memulihkan sebagaimana keuangan negara yang disita pada tahap penyidikan dari tersangka KA sebesar Rp.600.000.000, dan dari tersangka JR sebesar Rp.50.000.000. Bahwa terhadap ke 3 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Unaaha.